Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KontraS, Pahlawan atau Oknum?

2 Juli 2019   00:50 Diperbarui: 2 Juli 2019   02:05 85 0

Kontrasatau Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan adalah Organisasi yangmemegang prinsip-prinsip non-partisan atau non provit, demokratis, antikekerasan dan diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender dan keadilan social.Dari nama dan tupoxy organisasi tersebut tentu kita sebagai bagian darikhalayak sangat mendukung visi dan misi apapun yang di cetuskan oleh KontraStersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun