Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Layanan Akad Nikah KUA Tutup, Haruskah Nikah Siri?

7 April 2020   12:45 Diperbarui: 7 April 2020   13:13 259 0
Tanggal 2 April 2020, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 yang berisi antara lain dihapusnya layanan akad nikah di KUA. Pasangan yang ingin segera melangsungkan akad nikah harus bersabar dan siap ditunda karena wabah Covid-19. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun