Tanggal 2 April 2020, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 yang berisi antara lain dihapusnya layanan akad nikah di KUA. Pasangan yang ingin segera melangsungkan akad nikah harus bersabar dan siap ditunda karena wabah Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL