Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Analisis Hukum Fatwa MUI tentang Vaksin MR dari Haram Menjadi Mubah

23 Agustus 2018   16:40 Diperbarui: 23 Agustus 2018   16:56 982 0
Belakangan ini kita dibingungkan oleh fatwa MUI tentang keharaman vaksin MR. Hal ini wajar karena pemerintah sedang gencar kampanye vaksin MR untuk menghadapi serangan penyakit campak Rubella. Permasalahan bukan karena vaksin tidak penting, namun karena vaksin tersebut mengandung unsur babi dan turunannya.   Beberapa daerah dilaporkan menghentikan imunikasi dengan vaksin MR karena keharamannya tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun