Salah satu tupoksi guru adalah tahapan menilai. Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2020 revisi permendikbud nomor 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL