Tukin (Tunjangan Kinerja) yang diperuntukkan bagi khususnya dosen di lingkungan Kemendikbudristek yang sekarang berubah menjadi kemediktisaintek saat ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Hangatnya perbincangan di berbagai platform media dikarenakan perbedaan perlakuan khususnya dosen di kemendiktisaintek yang selalu dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja berbeda dengan beberapa kementerian lainya. Tukin tersebut semakin hangat pasca diterbitkan
Kepmen Dikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 11 Oktober 2024 oleh Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim.Â
KEMBALI KE ARTIKEL