Akhir-akhir ini santer sekali diberbagai media memberitakan gonjang-ganjing tunjangan kinerja (Tukin) dosen. Gonjang-ganjing ini terjadi karena dosen di lingkungan kemdikbudristek tidak mendapatkan tukin seperti halnya di kementrian lainya misalnya dosen di kementerian kesehatan, kemenag dan lainya. Gonjang-ganjing tersebut semakin menjadi pasca diterbitkanya Kepmendikbudristek No 447/P/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang mengatur tentang nama jabatan, kelas jabatan dan pemberian besaran tunjangan kinerja jabatan fungsional dosen dikementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Dalam Kepmendikbudristek tersebut di sebutkan dalam sebuah diktum bahwasanya tunjangan kinerja dosen ASN akan dilakukan pertanggal 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL