Desa Kesimantengah, yang terletak di daerah Pacet, Mojokerto ini memiliki banyak usaha kecil yang berfokus pada produksi makanan dan minuman. Namun, untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk, penting bagi para UMKM di desa ini untuk mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Izin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
KEMBALI KE ARTIKEL