Anak adalah generasi yang akan menjadi penerus bangsa karena itu mereka harus dipersiapkan dan dibimbing sejak dini supaya tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani, rohani, mandiri, dan sejahtera menjadi sumber daya yang kompeten dan mampu menghadapi tantangan masa depan. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak  No. 23 tahun 2002 bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang sehingga orang tua dilarang menelantarkan anaknya. Orang tua dikenakan sanksi hukuman penjara yang cukup berat, termasuk juga perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.
KEMBALI KE ARTIKEL