BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan lembaga yang berperan dalam pengembangan ekonomi desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa dan memberikan dampak nyata terhadap pengembangan ekonomi desa. Namun, agar tujuan tersebut tercapai, diperlukan pengukuran kinerja yang efektif dan akurat, sehingga capaian kinerja outcome BUMDes dapat dinilai dengan baik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL