Kesenjangan hukum merupakan suatu keadaan di mana terdapat ketidaksesuaian dan ketidakseimbangan dalam tuntutan, vonis, atau putusan hukum yang diberikan di tengah masyarakat. Hal ini berarti, terdapat jurang pemisah (
gap) atau adanya ketidaksamaan keputusan hukum antara masyarakat satu dan lainnya. Mirisnya, ketidakadilan dan kesenjangan hukum sudah seperti hal yang lazim terjadi di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi hukum bagaikan slogan semata tanpa ada bukti konkret pengimplementasiannya. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial (
social control) dalam praktiknya banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak demi kepentingannya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL