Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa kepada orang tua. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban untuk melindungi anak. Karena anak merupakan manusia yang memiliki hak azasi manusia yang berhak hidup, berhak diberi perlindungan. Menurut peraturan terbaru tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 1 Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusianaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL