Pengelolaan zakat di Singapura dilakukan secara korporat oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS). Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikumpulkan melalui enam metode, termasuk e-payment, transfer bank, dan pembayaran di 28 masjid di Singapura. Pemerintah Singapura tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan ZIS, yang diterapkan secara profesional dan sukses. Total penghimpunan ZIS tahun 2003 berjumlah S$13 juta, meningkat menjadi S$14.5 juta tahun 2004. Dari jumlah tersebut, sekitar S$12.3 juta disalurkan untuk mustahik.
KEMBALI KE ARTIKEL