Peradaban Islam, yang membentang dari abad ke-7 hingga ke-15, tidak hanya dikenal dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologinya, tetapi juga dengan sistem hukum dan tata kelolanya yang canggih. Hukum Islam, atau Syariah, menjadi dasar bagi sistem hukum di banyak negara Muslim dan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan hukum dan tata kelola di berbagai wilayah di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL