Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 1, pendidikan inklusif adalah suatu sistem penyelenggara pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan dengan siswa reguler lainnya dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama.Â
KEMBALI KE ARTIKEL