PECAK: Perencanaan & Evaluasi Cakupan Peserta terhadap Peningkatan Layanan BPJS Kesehatan
11 Juni 2024 08:00Diperbarui: 11 Juni 2024 08:333720
Memberikan pelayanan kesehatan yang adil, efisien dan efektif, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat merupakan pilar keempat dari Transformasi Kesehatan Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengamanatkan bahwa BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dan berupaya secara optimal dalam memastikan seluruh masyarakat dapat dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.