Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

PECAK: Perencanaan & Evaluasi Cakupan Peserta terhadap Peningkatan Layanan BPJS Kesehatan

11 Juni 2024   08:00 Diperbarui: 11 Juni 2024   08:33 267 0
Memberikan pelayanan kesehatan yang adil, efisien dan efektif, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat merupakan pilar keempat dari Transformasi Kesehatan Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengamanatkan bahwa BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersinergi dan berupaya secara optimal dalam memastikan seluruh masyarakat dapat dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun