Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Catat! Ternyata Mendagri Tidak Mencabut Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Miras

24 Mei 2016   05:09 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:21 513 12
Beberapa hari belakangan, di media sosial (terutama di WA) ada ketegangan  terkait dengan informasi  mengenai keputusan menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo yang kabarnya akan mencabut Peraturan Daerah (Perda)  tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun