Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Sekarang Urus Sertifikat Hanya Butuh Rp 50.000 Saja

17 Mei 2016   10:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 7140 33
Luar biasa! Rasanya kalimat ini memang pantas saya sampaikan kepada pemerintah Jokowi  atas respon cepat di bidang pertanahan.  Bukan hanya sekedar  basa basi atau hanya sekedar program yang hanya manis di mulut saja, tetapi ini nyata, Jokowi telah memberikan kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun