Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di
Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada
APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada
APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL