Pajak merupakan sumber penghasilan utama dalam sebuah negara yang bersifat memaksa dan telah diatur dalam sebuah aspek hukum undang-undang. Fungsi dari pajak sendiri adalah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan masyarakat dll. Pajak dalam islam sendiri telah ada dizaman Rasulullah Saw. yang pada masa itu menjadi pemasukan utama pada masa kepemimpinan beliau.Â
KEMBALI KE ARTIKEL