Mohon tunggu...
KOMENTAR
Surabaya

Yuk Gunakan Tas Belanja Sebagai Pengganti Kantong Belanja Plastik!

22 Mei 2024   22:10 Diperbarui: 23 Mei 2024   09:55 322 0
Dilihat dari berbagai masalah yang timbul dari penggunaan kantong plastik secara berlebihan, tentunya pemerintah melakukan sebuah upaya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan PP 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah yang spesifik beserta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Dan sudah di tetapkan pula Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang pengurangan dari penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya telah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2022 dan sudah di sosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun