Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN / BUMD, bank pemerintah, dan lembaga keuangan milik pemerintah. Tujuan dari SAPP adalah :
- Menjaga Aset (safeguardingasset); agar aset pemeritah dapat terjaga melalui serangkaian proses pencatatan, pengolahan, dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar
- Memberikan informasi yang relevan (relevant); menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan pemerintah pusat, baik secara nasonal maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan tujuan akuntabilitas
- Memberikan informasi yang dapat dipercaya (reliability) tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan
- Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien (feedback and predictability)
- Untuk mencapai tujuannya tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Basis Akuntansi. SAPP menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca
- Sistem Pembukuan Berpasangan. Sistem pembukuan berpasangan (double entry system) didasarkan atas persamaan dasar akuntansi.
- Sistem yang Terpadu dan Terkomputerisasi. SAPP terdiri atas subsistemsubsistem yang salain berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan; serta proses pembukuan dan pelaporannya sudah dikomputerisasi
- Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan akuntansi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik di pusat maupun daerah
- Bagan Perkiraan Standar. SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
KEMBALI KE ARTIKEL