Pada sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh sistem pembelajaran dilakukan dengan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) di rumah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL