Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Kita Sebagai Mahasiswa dalam Masalah Korupsi

10 November 2023   20:40 Diperbarui: 10 November 2023   20:40 50 0
Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 Korupsi ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangakan menurut Mohtar Mas'oed(1997:25) Tindak Pidana Korupsi l sebagai perilaku menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau kerabat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun