Menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 Korupsi ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangakan menurut Mohtar Mas'oed(1997:25) Tindak Pidana Korupsi l sebagai perilaku menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau kerabat.
KEMBALI KE ARTIKEL