Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pembatasan Masa Kuliah Menjadi 5 Tahun

1 Mei 2015   02:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:30 175 0
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa sudah terjadi perubahan dari tahun lalu dalam pembatasan masa kuliah yang tadinya 7 tahun menjadi 5 tahun. Pembatasan ini mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan budaya no. 49 tahun 2014. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah membuat kebijakan tersebut, alasan pertama karena kemampuan mahasiswa dalam menuntaskan kuliah sarjana rata-rata 4,5 tahun, sehingga pembatasan 5 tahun tidak menjadi persoalan besar. Alasan yang kedua karena untuk mengurangi beban uang kuliah,dan alasan yang terakhir adalah keberadaan kursi atau kuota kuliah untuk mahasiswa baru. Dari alasan-alasan diatas memang bisa dikatakan sebagai dampak positif dari kebijakan tersebut, namun tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan tersebut juga mempunyai dampak negatif.

Tentu saja sebagai mahasiswa yang baik dan kritis,kita wajib bersuara dan mengkaji ulang apakah peraturan ini tidak melanggar hak asasi kita sebagai mahasiswa?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun