Edward III (1980) menyatakan bahwa terdapat empat indikator yang menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur. Komunikasi yang jelas dan efektif di antara semua pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami tujuan dan langkah-langkah dari kebijakan yang diterapkan. Sumber daya yang memadai, baik dalam bentuk dana maupun tenaga kerja, harus tersedia untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Disposisi mencerminkan sikap dan komitmen dari para pelaksana kebijakan, sementara struktur mencakup organisasi dan prosedur yang harus ada untuk mendukung implementasi tersebut.
     Kemiskinan ekstrem merujuk pada ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi serta layanan sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa sekitar 3.500 penduduk yang masuk kategori kemiskinan ekstrem diidentifikasi melalui Musyawarah Kelurahan dan data dari Bappeda pada tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa kelompok ini juga termasuk dalam kategori masyarakat yang terdampak stunting. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, menjelaskan bahwa pemerintah kota terus berupaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program pemberdayaan masyarakat.Dengan program ini, warga dapat memulai usaha kecil setelah melalui proses asesmen untuk menilai keterampilan mereka, misalnya membuka usaha kuliner (Raden, 2023).
     Pemerintah Kota Pekanbaru mencatatkan peningkatan angka kemiskinan menjadi 3% pada tahun 2024, meski pengangguran mengalami penurunan. Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, menyatakan bahwa meskipun ada penurunan pengangguran, masalah kemiskinan justru semakin parah. Muflihun menyatakan bahwa meskipun pengangguran menurun, masalah kemiskinan justru semakin memburuk, dan pihaknya saat ini fokus untuk mengurangi kemiskinan dengan memperkuat sektor UMKM di Pekanbaru. Diharapkan melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan mengurangi kemiskinan di kota ini. Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah (Fahri, 2024).
     Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tahun 2024, berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan melalui pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan berbagai program, seperti pemberian subsidi bunga hingga pembangunan sentra penjualan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga berencana bekerja sama dengan berbagai dinas terkait serta sektor pariwisata dan perhotelan untuk mengarahkan wisatawan mengunjungi gedung tersebut. Selain itu, pembinaan terhadap pelaku UMKM juga difasilitasi melalui pembentukan koperasi dan organisasi, salah satunya adalah Perkumpulan Komunitas UMKM (Perkom UMKM) Kota Pekanbaru, Pemkot Pekanbaru berusaha hadir untuk mendukung masyarakat yang mulai menjalankan usaha UMKM (Riski, 2024).
     Berdasarkan berita diatas, maka solusi yang dapat ditawarkan menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin agar mereka bisa keluar dari kemiskinan. Berikut adalah beberapa solusi yang ditawarkan dalam perda tersebut terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu dengan memberikan pelatihan keterampilan berupa keterampilan kewirausahaan untuk meningkatkan pendapatannya, penyediaan dana pinjaman dengan bunga rendah untuk masyarakat mengembangkan usaha kecil dan memberikan pendampingan usaha untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan oleh masyarakat miskin dapat berkembang secara berkelanjutan.