Dalam kehidupan sehari-hari tidak semua dari kita yang memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder seperti, mobil dan kebutuhan lainnya. Oleh karenanya, lembaga keuangan bank, maupun nonbank menawarkan system pembiayaan Ijarah ini atau yang kita kenal dengan sewa-menyewa.
Al-ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti al'iwadhu yang artinya ganti, al-Ajru dalam konteks pahala diartikan dengan upah.
Al-ijarah secara terminology adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan cara memberi imbalan tertentu. Menurut ulama (Syafi'iyah).
KEMBALI KE ARTIKEL