Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan  mengganggu  kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh  faktor alam dan/atau  faktor  nonalam  maupun  faktor  manusia  sehingga  mengakibatkan  timbulnya  korban  jiwa  manusia,  kerusakan  lingkungan,  kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tugas pemerintah adalah berkewajiban melakukan serangkaian tindakan penanggulangan bencana. Kegiatan tersebut dimulai dari kegiatan pencegahan, kesiap-siagaan, peringatan dini, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL