Perkawinan usia anak semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan Sekjen PBB secara khusus merekomendasikannya dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak. Rekomendasi ini didukung 116 negara anggota, termasuk Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL