Pemilu 2024 di negeri ini, secara de facto maupun de jure usailah sudah. Bahkan, KPU sebagai lembaga yang berwenang telah memutuskan dan menetapkan hasilnya pada 20 Maret 2024 dengan surat keputusannya, yakni "Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024".
KEMBALI KE ARTIKEL