Kebijakan Penilaian PK
"Merdeka Belajar" dalam Konteks Asesmen Nasional Pendidikan Kesetaraan
Oleh Dr. Subi Sudarto, M.Si.(Koordinator Program Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
RONA wajah Arumi Bachsin tampak bercahaya. Kecantikan istri Wakil Gubunur Jawa Timur itu bak rembulan menerangi malam. Seperti diungkap Audrey Hepburn, seorang aktris dan filantropis dari Inggris bahwa kecantikan seorang wanita bukanlah semata terlihat dari fisik dan wajahnya secara lahiriah, tapi kecantikan sesungguhnya tecermin dari dalam jiwanya (inner beauty). Dari aura batin yang tulus selalu terpancar kepedulian untuk memberikan semangat bagi sesama. Kecantikan berbalut kecerdasan yang dimiliki Ibu Arumi itu terekam dalam testimoninya ketika mengikuti Program Paket C di kanal Youtube. (https://youtu.be/RjuCGApOMSY).Sebagai artis dan figur publik, aktivitas ibu dua anak ini membuatnya kerap kesulitan membagi waktu antara sekolah dan bekerja. Dalam tayangan berdurasi 4.14 menit itu, Arumi menilai Pendidikan Kesetaraan merupakan pilihan tepat baginya untuk bisa menggenggam ijazah SMA dan hingga kemudian melanjutkan kuliah dan meraih sarjana ilmu kependidikan.
"Tidak semua warga mayarakat dapat bersekolah secara formal. Beberapa faktor penyebab, seperti keterbatasan ekonomi, waktu, dan kesempatan, serta letak geografis wilayah tempat tinggal menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan pendidikan formal yang layak," ujarnya.
Kesan mendalam juga dirasakan Bagus dan Bagas, kakak beradik kembar identik yang menjadi tulang punggung Tim Nasional Sepak Bola Indonesia U-19. Keduanya merupakan peserta Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Kuncup Mekar, Magelang, Jawa Tengah. "Sistem pembelajaran yang dilakukan tidak sama dengan sekolah formal, namun kurikulum yang digunakan sama sehingga ijazah yang diterima oleh peserta didiknya setara dengan sekolah formal. Program belajar alternatif ini memberikan ruang yang cukup luas bagi peserta didiknya karena waktu belajarnya lebih fleksibel, maksudnya jam belajar dapat ditentukan bersama-sama oleh pendidik dengan peserta didiknya," ujar Bagus Kahfi yang sekarang merumput di FC Utrecht Belanda.
Yang lebih mengundang kagum, di tengah kesibukan rutin mengocek "si kulit bundar", ketekunan dan semangat belajar mereka tak pernah redup. Keduanya pun melanjutkan pendidikan di Program Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga akhirnya lulus setelah mengikuti ujian dan penilaian. Kisah inspiratif pembelajar sepanjang hayat seperti yang di lakukan Ibu Arumi dan Bagus Kahfi membuktikan betapa penting pendidikan dan pembelajaran bagi tiap insan. Persoalan Penilaian
Selama ini masih banyak persoalan dalam pelaksanaan penilaian pada pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Penilaian belum dilaksanakan secara prosedural dan terukur sehingga diduga hasil penilaian belum menghasilkan nilai yang valid dan reliabel sesuai dengan kompetensi peserta didik sesungguhnya. Sementara itu ketertiban prosedur penilaian pada pendidikan kesetaraan akan berdampak pada apresiasi positif masyarakat terhadap keberadaan pendidikan kesetaraan serta lulusannya.
Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dan Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menyusun Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. Pedoman disusun sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam:(1) merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Kurikulum 2013;(2) melaksanakan penilaian Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (UPK);(3) menentukan nilai akhir, yaitu gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil UPK;(4) mengunggah nilai akhir ke Dapodik paling lambat 30 Juni 2021.
Ketiadaan pedoman tentang penilaian hasil pendidikan kesetaraan menyebabkan kurang valid dan reliabel dalam mengukur, menilai, dan melaporkan kemajuan hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penilaian pada pendidikan kesetaraan agar penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan dengan baik dan benar.Penilaian pendidikan pada pendidikan kesetaraan terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik (tutor pendidikan kesetaraan), penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pedoman ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah berupa uji penyetaraan dalam bentuk ujian nasional diatur tersendiri oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional.Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar tutor pendidikan kesetaraan dan satuan pendidikan memerlukan referensi. Oleh karena itu perlu disusun rambu-rambu sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Pedoman ini diharapkan dapat membantu tutor dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan.
Mengukur Hasil Belajar
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian peserta didik pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu pada standar penilaian pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:(1) Penilaian yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).(2). Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.(3). Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).(4). Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yangbelum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.(5). Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi tutor pendidikan kesetaraan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pendekatan Penilaian PK
Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan tutor pendidikan kesetaraan menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
Penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ujian modul, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan ujian nasional merupakan contoh penilaian atas pembelajaran (assessment of learning).
Penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) tutor pendidikan kesetaraan dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh tutor pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. Penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakancontoh penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) mirip dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Dalam penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.
Pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan dengan cara tatap muka, tutorial, mandiri terstruktur, atau dalam jaringan (online).Memperhatikan bentuk pembelajaran pendidikan kesetaraan tersebut maka penilaian lebih ditekankan pada penilaian atas pembelajaran (assessment of learning). Namun tidak tertutup kemungkinan dilaksanakan penilaian penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian hasil belajar peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.(1) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. ( 2). Reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang konsisten.(3). Obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.(4). Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan(5). Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.(6). Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.(7). Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk menilai perkembangan kemampuan peserta didik.(8). Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.(9). Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.(10). Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Rapot Peserta Didik
Penilaian oleh pendidik digunakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar (rapor) peserta didik. Hasil pencapaian kompetensi peserta didik tersebut disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan peserta didik.Dokumen tersebut dianalisis untuk mengetahui perkembangan capaian kompetensi peserta didik dan digunakan untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan pada peserta didik (program remedial atau program pengayaan).
Berikut ini beberapa ketentuan dalam penulisan capaian hasil belajar dalam buku rapor.(1). Hasil penilaian oleh pendidik meliputi pencapaian kompetensi peserta didik pada sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terpisah karena karakternya berbeda.(2). Laporan hasil penilaian sikap spiritual dan sikap sosial berupa deskripsi yang menggambarkan sikap yang menonjol dalam satu paket kompetensi. Nilai capaian sikap spiritual dan sikap sosial disampaikan untuk setiap paket kompetensi dan dituliskan predikat dan deskripsi.(3). Laporan hasil penilaian mata pelajaran kelompok umum memiliki penilaian pengetahuan dan keterampilan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran kelompok umum dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 -- 100) dan predikat untuk setiap modul yaitu predikat sangat baik, baik, cukup, kurang dan buruk(4). Laporan hasil penilaian kelompok khusus, yaitu mata pelajaran Pemberdayaan, Keterampilan Wajib dan Keterampilan Pilihan, terdiri dari penilaian pengetahuan dan keterampilan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran kelompok khusus dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 -- 100) dan predikat dan disampaikan pada setiap paket kompetensi.(5). Predikat pada pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dengan angka bulat dengan skala 0-100, ditentukan berdasarkan interval predikat yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.