Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

BPJSTK 2015 untuk Rakyat Indonesia

5 Juli 2015   22:13 Diperbarui: 5 Juli 2015   22:29 611 1
Tulisan ini merupakan respon dari kebijakan pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan mengenai pengambilan uang Pensiun dan cara pembayarannya.  Dengan tanpa basa-basi , tanpa sosialisasi, seperti menaikkan harga Tarif Dasar Listrik , pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengambilan uang pensiun lewat BPJSTK, dari 5 tahun keanggotaan menjadi 10 tahun keanggotaan. Itu pun hanya 10% yang bisa diambil, atau 30% untuk biaya perumahan, hingga sampai usia pensiun 56 tahun  barulah peserta BPJSTK dapat mengambil penuh uang Jaminan Hari Tuanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun