Tulisan ini merupakan respon dari kebijakan pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan mengenai pengambilan uang Pensiun dan cara pembayarannya. Dengan tanpa basa-basi , tanpa sosialisasi, seperti menaikkan harga Tarif Dasar Listrik , pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengambilan uang pensiun lewat BPJSTK, dari 5 tahun keanggotaan menjadi 10 tahun keanggotaan. Itu pun hanya 10% yang bisa diambil, atau 30% untuk biaya perumahan, hingga sampai usia pensiun 56 tahun barulah peserta BPJSTK dapat mengambil penuh uang Jaminan Hari Tuanya.
KEMBALI KE ARTIKEL