Kriminalisasi vs Dekriminalisasi terhadap Orang dengan Masalah Adiksi (ODMA)
14 Mei 2013 10:00Diperbarui: 24 Juni 2015 13:3613930
Kriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)
Adiksi (Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan, Pecandu) masih dilihat sebagai sebuah kejahatan menurut Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan berlakunya Pasal 111, 112, 114 (yang terdapat dalam bab ketentuan pidana)
Ancaman Pidana yang telah direvisi menjadi ancaman pidana Minimal 4 tahun (dengan kata lain Hakim tidak dapat memutus dibawah 4 tahun).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.