Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kriminalisasi vs Dekriminalisasi terhadap Orang dengan Masalah Adiksi (ODMA)

14 Mei 2013   10:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:36 1393 0
Kriminalisasi (UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)


  1. Adiksi (Penyalahgunaan, KorbanPenyalahgunaan, Pecandu) masih dilihat sebagai sebuah kejahatan menurut Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan berlakunya Pasal 111, 112, 114 (yang terdapat dalam bab ketentuan pidana)
  2. Ancaman Pidana yang telah direvisi menjadi ancaman pidana Minimal 4 tahun (dengan kata lain Hakim tidak dapat memutus dibawah 4 tahun).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun