Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Strategi Partai Besar Hadapi Pilkada 2024

26 Agustus 2024   03:46 Diperbarui: 26 Agustus 2024   04:10 71 1
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan terbaru ini, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini tidak lagi harus memenuhi syarat minimal persentase kursi di DPRD atau perolehan suara sah di pemilu legislatif sebelumnya. Sebaliknya, pencalonan dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik tanpa batasan minimal tertentu. Perubahan ini menjadi topik hangat di kalangan politisi, pengamat, dan masyarakat umum yang menantikan dampaknya pada peta politik Pilkada 2024.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun