Andi Rapi, Tenaga Pendamping Desa saat memberikan arahan mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan satu bulan sebelumnya mengenai pembayaran untuk bulan nopember dan desember yang rencananya akan di bayar sekaligus pada bulan nopember, ternyata tidak diperbolehkan oleh KPPN Parepare.
"Pembayaran untuk 2 bulan sekaligus tidak bisa dilakukan hari ini, bukan karna adanya larangan dari KPPN sebagai tempat pelayanan perbendaharaan, tetapi lebih dari tidak adanya jaminan bahwa penerima bantuan tersebut akan tetap berdomisili di daerah tersebut ataupun meninggal dunia." ungkap Andi Rapi.
Jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai ini akan mengalami pengurangan pada tahun depan, hal ini berdasarkan dari hasil kegiatan Regsosek yang telah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
Diakhir arahannya, Andi Rapi juga menekankan bahwa penerima manfaat BLT ini tidak boleh diwakili, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang dialami oleh penerima sehingga menjadikannya tidak bisa hadir dan itupun harus disertai dengan surat pernyataan.