Tepat hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang didalamnya memuat suatu peraturan pokok mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.
Indonesia adalah negara hukum. Demikian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menegaskan pilihannya. Ketentuan ini menegaskan kebertundukan seluruh aspek penyelenggaraan negara kepada hukum. Dalam hal ini hukum menjadi pagar pembatas bagi peran dan otoritas negara. Tujuannya adalah untuk membuat negara ini tertib dan teratur guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Hari Konstitusi RI
Hari Konstitusi Republik Indonesia berawal dari usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dikutip dari kompas.com kala itu, MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid. MPR mengusulkan 18 Agustus untuk ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Usulan MPR ini mendapat respon baik dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY selanjutnya menentapkan tanggal 18 Agustus dalam Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada 10 September 2008.
Sebagai konstitusi tertinggi Negara Republik Indonesia, secara historis UUD dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 dan rapat besar BPUPKI tanggal 13-16 Juli 1945.
BPUPKI menjalankan tugas-tugasnya dan berhasil menetapkan dua hal yang penting bagi pembentukan Indonesia merdeka yakni Rancangan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar, setelah itu badan ini pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta dan Radjiman Wediodinignrat berangkat ke markasnya di Saigon guna menerima secara langsung pembentukan PPKI. Delegasi Indonesia kemudian tiba di Saigon tanggal 10 Agustus dan tanggal 12 Agustus 1945, diterima oleh Marsekal Hisaichi Trauchi di Dallat.
Pada saat itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Marsekal menjelaskan bahwa tanggal kemerdekaan akan ditentukan oleh Tokio dan untuk itu di Jakarta harus dibentuk PPKI. PPKI berjumlah 21 orang diketuai oleh Soekarno dan Moh Hatta sebagai wakil ketua.
Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah pada tentara sekutu. Dengan demikian Jepang sudah tidak bisa lagi untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia yang semula dijanjikan akan dilaksanakan tanggal 24 Agustus 1945. Memanfaatkan situasi ini akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah Proklamasi, besoknya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat. Pada rapat ini dilakukan penghilangan pernnyataan Indonesia merdeka serta pembukaan yang lama, dan menggantinya dengan pembukaan hasil Panitia Kecil.
Adapun perubahan tersebut diantaranya seperti pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Islam bagi presiden dicoret. Sebagai konsekuensinya  dari prembule, maka kata-kata "dengan kewajiban" dan sebagainya dalam pasal 29 ayat (1) dicoret.
Perubahan-perubahan pokok lainnya adalah seperti: Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan "menurut Undang-Undang Dasar". Pasal 4 ayat (2) bahwa wakil presiden jangan 2, tetapi seorang saja. Kemudian pasal 23 ayat (3) ditambah satu kalimat hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka disahkanlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bHwa rancangan UUD dilakukan pada sidang BPUPKI namun pengesahannya yaitu setelah proklamais tepatnya melalui PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Mungkin inilah alasan kenapa pada tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.Â