Pada sisi lain, sangat mungkin SBY ingin menjalankan Ketetapan MPR No.11/MPR/1983 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus dibina dan dikembangkan serta digunakan "secara baik dan benar" (Kongres Bahasa IV :5). Ditambah kesadaran lain yang mungkin dimiliki SBY bahwa, mengabaikan tanggung jawab soal bahasa adalah sama dengan membiarkan bahasa nasional tercinta menuju kehancuran (Amanat Kenegaraan, 1972, II : 30-31).
Jadi, mari bersyukur dan pahami balasan surat SBY buat Nazarudin adalah langkah baik memelihara keagungan bahasa. Untuk itu, mari bersama-sama serentak menulis surat buat Presiden SBY, agar beliau merasa punya bahasa dan yang jelas merasa Negeri ini bukan melulu miliknya dan milik partainya.Selamat.