Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kavling Green Al Maidah 2 Langgar UU Lahan Pertanian Berkelanjutan dan RTRW Kabupaten Bekasi

19 Agustus 2024   00:13 Diperbarui: 19 Agustus 2024   01:38 11 0
Bekasi, (19/8/34) - Kavling Green Al Maidah 2 di Desa Sukajadi Kec, Sukakarya Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengembangan kawasan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian sebagai sumber pangan yang berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun