Desakan ini muncul ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang kavling Green Al Maidah. Berdasarkan hasil investigasi dan keputusan dari pihak berwenang, pengembangan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan tidak mengantongi izin yang sah.
KEMBALI KE ARTIKEL