Seharusnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri adalah tempat perlindungan dan tempat perlindungan terakhir bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi kesulitan. Namun, realitas di lapangan seringkali menyajikan gambaran yang berbeda. Terdapat oknum-oknum di KBRI yang justru memperumit proses bantuan perlindungan bagi WNI yang membutuhkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL