Dalam praktek komunikasi pembangunan, sumber atau komunikator diperankan olej fasilitator sebagai agent of change atau agen perubahan. Kegiatan ini dilakukan baik oleh pemerintah atau suatu penyelenggara komunikasi pembangunan, agar masyarakat tahu, mau dan mampu memahami program yang ditawarkan dan atau mengadopsi inovasi deni tercapainya tingkat produktivitas dan pendapatan guna memperbaiki mutu hidup. Oleh karena itu komunikasi pembangunan membutuhkan tenaga-tenaga fasiltator yang handal agar dapat melaksanakan kegiatan komunikasi pembangunan. Lippit (1958) dan Rogers (1983) menyebut penyuluh/fasilitator itu sebagai agen perubahan yaitu seseorang yang atas nama pemerintah atau penyelenggara komunikasi pembangunan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh calon penerima manfaat dalam kegiatan komunikasi pembangunan.
Sumber:
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2224436-fasilitator-pembangunan/#ixzz1ctVvAsbm
KEMBALI KE ARTIKEL