Nias Utara
Oknum PNS Kabupaten Nias Utara berinisial DL di laporkan ke Polres Nias dalam kasus Pencurian dengan laporan Polisi nomor: LP/593/X/2012 tanggal 29/10/2012, dengan kerugian materil Rp.8jt.
Faozatulo Zalukhu alias A. Weli selaku korban yang telah melapor ke Polisi Polres Nias mengatakan "saya kehilangan batu sebanyak 28 truk besar yang diletakkan dipinggir jalan Gunungsitoli Lahewa km 42,5 tepatnya di depan kantor Camat Lotu pada bulan Agustus 2011, setelah saya telusuri ternyata batu tersebut telah digunakan oleh DL untuk kepentingannya, tanpa pemberitahuan kepada saya terlebih dahulu, sudah berapa kali saya bicara secara kekeluargaan namun DL tidak punya etika baik untuk membayar harga batu tersebut, sehingga saya laporkan hal ini ke Polisi Polres Nias, saya berharap kepada kepolisian Polres Nias agar kasus ini ditangani secara serius, sudah 6 bulan sejak saya melapor belum ada titik terang"
DL selaku terlapor saat dikonfirmasikan oleh wartawan ini mengatakan bahwa: benar saya yang telah menggunakan batu itu untuk dilangsir dilapangan agar anggota Paskibraka yang mengibarkan bendera 17 Agustus 2011 yang lalu tidak tergenang lumpur, dan kami sudah perkirakan jumlah batu itu hanya berkisar 7 truk besar, dan sudah saya bayarkan kepada A. Weli pada tanggal 28 Agustus 2011 Rp.2.450.000 diwarung makan di Lotu saat kami sedang minum tuak, uang itu kami ambil dari dana alokasi makan dan minum anggaran pelatihan Paskibraka 2011, yang mana dana itu kami kurangi latihan sebanyak 4 hari, saya sangat heran karena hal ini sampai dilaporkan ke Polisi", lanjutnya, "ketiga kalinya saya datang kepolres Nias, menghadap Kasat Resrim Arifeli Zega, baru diambil keterangan, Kasat Reskrim dan saya itu ada hubungan baik kami panitia pelatihan paskibraka 2011, dia sebagai saksi yang mengetahui dan ikut menyetujui harga batu tersebut, dan bahkan saat saya diperiksa oleh juper Brigadir Yupiter Zega, Kasat itu menemaniku diruangan dan bersedia menjadi saksi saya, dan bahkan saat saya pulang Kasat Reskrim memberikan uang sama saya Rp.100rb untuk ongkos pulang, dan meyakinkan saya bahwa kasus ini akan didiamkan" kata DL didepan wartawan Kamis (11/4) depan kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara.
Kasat Reskrim AKP Arifeli Zega saat dikonfirmasi oleh wartawan ini via seluler Kamis (11/4) mengatakan bahwa "kasus ini sedang dalam proses, samua saksi sudah diperiksa, kita akan proses secepatnya", lanjutnya " saya tidak ada kaitannya dengan kasus ini, memang saya termasuk pelatih paskibraka tahun 2011, tetapi saya tidak mencampuri urusan panitia mengenai batu itu, saya juga tidak termasuk saksi dalam hal ini, mungkin DL itu sudah mabuk sampai ngawur ngomongnya" katanya.
Korban sangat mengharapkan kepastian dan kejelasan mengenai laporannya, dan berharap kepada pihak kepolisian Polres Nias agar tidak pandangbulu, yang salah harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (RH)