Penanggujan Penahanan yang Dilakukan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli
11 Desember 2012 05:59Diperbarui: 24 Juni 2015 19:511160
Penanggujan Penahanan yang Dilakukan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Memberikan Kesempatan Kepada Terdakwa Untuk Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.