Kabar menggembirakan tahun 2014 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan. Sebuah kado yang sangat indah untuk desa yang selama ini selalu terlupakan dari pengaruh kehidupan kota. Lewat UU Desa tersebut, secara utuh desa memiliki otonomi dalam menentukan arah pembangunan desa sekaligus memberikan kesempatan dalam menguatnya otonomi asli desa yang berbasis pada nilai sosial dan identitas kearifan lokal pedesaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL