Setiap  daerah memiliki kebijakan daerah masing-masing, sesuai kearifan lokalnya. Peraturan dari pemerintah pusat tetap yang utama, namun skali lagi untuk kejadian yang Â
extra ordinary (luar biasa), apalagi sudah mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat banyak, maka sangat dibutuhkan kebijakan tersendiri dalam menuntaskan masalah di wilayahnya masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL