Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/Narapidana) yang mengatur hak-hak WBP untuk tindak pidana Khusus seperti Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Human Trafficking, Genocide, dan kejahatan Transnasional Terorganisasi lainnya akan berdampak pada semakin overloadnya Isi Rutan dan Lapas.
KEMBALI KE ARTIKEL