Pidana Seumur Hidup telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pria dengan nama lengkap Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., kelahiran Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960, telah terbukti dan diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL