Trias Politica menjadi bentuk sistem pemerintahan di negara Indonesia pada saat ini. Penerapan Trias Politica pada bentuk pemerintahan negara Indonesia sendiri sudah ada sejak lama. Trias Politica sendiri diambil dari Bahasa Yunani yakni “Tri” yang berarti tiga, “as” yang berarti poros atau pusat, dan “politica” yang berarti kekuasaan. Makna dari trias politica sendiri berarti kekuasaan suatu negara berada pada 3 pusat lembaga yakni legistalif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep trias politica sendiri pertama kali diperkenalkan oleh filsuf asal francis yakni Montesquieu pada tahun 1748. Konsep ini hadir sebagai bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Dengan adanya pemisahan kekuasaan, bentuk absolute dalam gaya kepemimpinan pun berkurang.
KEMBALI KE ARTIKEL