LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, lnstitusi lainnya untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.