Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

E-pengadaan Pemkab.Bangkalan di atas Kebutaan Publik

13 Maret 2013   15:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 76 0

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, lnstitusi lainnya untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun