Perjalanan Dinas atau dalam kalangan ASN dikenal dengan sebutan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), akhir-akhir ramai diberitakan media Mainstream mapun Media Online. Lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementrian/Lembaga sebesar Rp 39,29 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL